Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

PENTING !!! JANGAN DITUNDA!.Segera Buat Akta Kelahiran Putra/Putri anda. Berikut Persyaratannya.

10 Juni 2024 13:31:18  Admin Desa  12 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Seorang anak yang telah lahir kedunia sudah memiliki hak-hak yang inheren, termasuk hak untuk diakui identitasnya secara resmi melalui akta kelahiran. Namun sayangnya, masih banyak anak yang terlahir tanpa dokumen akta kelahiran. Padahal akta kelahiran bukan hanya selembar kertas biasa, tetapi akta kelahiran memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan seorang anak. Melalui akta kelahiran, maka akan dapat memberikan identitas, hak-hak, dan perlindungan yang sangat penting bagi seorang anak. Dalam pandangan hukum dan sosial, keberadaan akta kelahiran menjadi pondasi yang kokoh bagi hak asasi manusia.

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen Ini mencatat tanggal, tempat dan waktu kelahiran seseorang.Dokumen ini merupakan dokumen identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai tujuan, mulai dari penerimaan sekolah hingga akses terhadap layanan medis dan hak-hak sosial lainnya. Akta kelahiran tidak hanya sekedar sebagai tanda pengenal, namun juga perlindungan hukum bagi seorang anak. Hal ini membantu mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan.Memiliki akta kelahiran yang sah memberikan anak-anak dasar hukum yang kuat untuk melindungi diri mereka sendiri. Selain itu, dokumentasi akta kelahiran juga membantu pemerintah memetakan populasi dan merumuskan kebijakan yang tepat.Informasi yang tercatat pada akta kelahiran memberikan data demografi yang penting untuk perencanaan pembangunan dan alokasi sumber daya.

Akta kelahiran adalah dasar identitas, hak, dan perlindungan seorang anak. Anak-anak dapat memperoleh layanan dasar, melindungi hak-hak mereka, dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan memiliki akta kelahiran yang sah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan orang tua untuk bekerja sama guna memastikan bahwa hak-hak penting setiap anak diberikan secara setara. Tanpa akta kelahiran, hak-hak dasar seperti pendidikan formal, akses ke pelayanan kesehatan, dan proses lainnya bisa menjadi sulit atau bahkan tidak terpenuhi sama sekali (Disdukcapil, 2024).

Pembuatan dokumen akta kelahiran sekarang tidak perlu jauh-jauh ke Didukcapil, pengurusan dapat langsung dilakukan dikantor desa setempat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan pembuatan akta kelahiran, yaitu:

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy Buku Nikah / Surat Nikah Orang Tua Asli
  3. Fotocopy KTP Kedua Orang Tua Asli
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi (selain orang tua asli)
  5. Surat Keterangan Kelahiran Dari Dokter/ Bidan / Pukesmas / Rumah Sakit
  6. Surat Keterangan Kelahiran Dari Desa
  7. Mengisi Formulir / Dokumen yang telah disediakan

Semua berkas dijadikan satu dalam map.

# untuk lebih jelas dapat langsung datang ke kantor Desa Kedungsari

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : JL. Raya Kedungsari KM 27,2
Desa : Kedungsari
Kecamatan : Temayang
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62184
Telepon :
Email : kedungsari45@gmail.com

Arsip Artikel